News

DJBC Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Cukai yang Seret Nama Dirjen Bea Cukai

Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan cukai yang menyeret nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Terkait substansi perkara yang sedang disidangkan, Budi menegaskan pihaknya tidak memberikan komentar demi menjaga independensi proses hukum.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengkaji kemungkinan memanggil Djaka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Nama Djaka disebut dalam persidangan terkait dugaan penerimaan uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Penyidik KPK juga mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai setelah menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 6 Mei 2026, tiga terdakwa yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana. Nama Djaka kemudian muncul dalam dakwaan terhadap ketiga terdakwa itu.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: